Thursday, January 21, 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
rakyatharustau.com
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
No Result
View All Result
rakyatharustau.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Ini, Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan Hakim Halaman all

January 12, 2021
in Berita, Nasional
0
Hari Ini, Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan Hakim Halaman all
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait kasus kerumunan yang menyeret pimpinannya Rizieq Shihab.

“Tidak ada persiapan khusus, kecuali menghadiri sidang putusan tersebut,” kata Sugito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.

Rencananya, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti, pada hari ini, Selasa (12/1/2021), pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno menyebutkan, pengamanan sidang praperadilan telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, pengamanan sidang praperadilan berjalan dengan lancar.

“Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan,” ujar Suharno.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada 4 Januari lalu.

Sidang perdana praperadilan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Sementara itu, polisi menyatakan bahwa penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka sudah sesuai prosedur.

#Hari #Ini #Putusan #Praperadilan #Rizieq #Shihab #Dibacakan #Hakim #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: fpiPetamburanpraperadilanpraperadilan rizieq shihabRizieq Shihab
Next Post
Fakta Lain Megalodon Ditemukan, Hiu Purba Kanibal Saudara Sendiri Halaman all

Fakta Lain Megalodon Ditemukan, Hiu Purba Kanibal Saudara Sendiri Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

7 Buah untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Halaman all

7 Buah untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Halaman all

3 weeks ago
Korban Selamat Termuda Bom Quetta 2018, Menari dengan Kaki Prostetik

Korban Selamat Termuda Bom Quetta 2018, Menari dengan Kaki Prostetik

4 months ago
Indonesia Buka 2 Jalur Kedatangan Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri, Ini Rinciannya… Halaman all

Indonesia Buka 2 Jalur Kedatangan Vaksin Covid-19 dari Luar Negeri, Ini Rinciannya… Halaman all

1 week ago
Listyo Sigit Minta Wejangan ke Sejumlah Mantan Kapolri Halaman all

Listyo Sigit Minta Wejangan ke Sejumlah Mantan Kapolri Halaman all

4 days ago
Barcelona Gagal Gaet Lautaro Martinez karena Tawaran Konyol

Barcelona Gagal Gaet Lautaro Martinez karena Tawaran Konyol

4 months ago
Perlukah Melakukan Coating pada Mobil Bekas? Halaman all

Perlukah Melakukan Coating pada Mobil Bekas? Halaman all

4 months ago
Sejarah Tempe, Makanan Asli Indonesia yang Mendunia

Sejarah Tempe, Makanan Asli Indonesia yang Mendunia

4 months ago

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Ada Rindu Untukmu, Versi Cover Vanny Vabiola

    Lirik dan Chord Lagu Ada Rindu Untukmu, Versi Cover Vanny Vabiola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Banyu Moto – Happy Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Holong Naso Tarputik – Rani Simbolon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT IMIP Tahun 2020, Sikat!

    59 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Dan Bandung – The Panasdalam Bank feat. Danilla Riyadi, OST Dilan 1991

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
#rakyatharustau

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online