Pasca pandemi, Presiden Jokowi sempat menegaskan bahwa kunci pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 adalah menghadirkan investasi. Oleh sebab itu, pemerintah menginisiasi terbentuknya Kementerian Investasi. Wah, lembaga apa lagi nih?
Singkat cerita, diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk kementerian baru di pemerintahan Era Kabinet Kerja yakni Kementerian Investasi. Sebelumnya, Jokowi bahkan telah berkirim surat ke DPR Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Gayung pun bersambut, DPR langsung setuju dengan usulan pembentukan Kementerian Investasi.
Persetujuan DPR ini rupanya sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Nah, kabar terbarunya nih, pada pertengahan bulan April 2021, publik menilai bahwa untuk mengisi Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai layak. Nantinya, BKPM akan ‘naik level’ perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Investasi.
Mengapa pada akhirnya BKPM dinilai layak mengisi posisi ini?
Menurut hasil teropongan di lapangan, hal ini dibuktikan dengan jumlah realisasi investasi Indonesia yang berjumlah Rp 826,3 triliun atau tumbuh 2,1% year on year (yoy) dengan keberhasilan penyerapan tenaga kerja mencapai 1.156.361 orang dari 153.349 proyek investasi. BKPM mengatakan bahwa realisasi investasi ini mencapai 101,1% dari target tahun 2020 yang dipatok sebesar Rp 817,2 triliun.
Pada Rabu (28/4), BKPM kini resmi mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Investasi. Atas perubahan nomenklatur tersebut, Presiden Jokowi langsung menunjuk Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi.
Disambut Positif Berbagai Elemen
Kehadiran lembaga baru Kementerian Investasi ini disambut positif oleh berbagai elemen. Beberapa di antaranya adalah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Bahkan, Ngabalin mengkonfirmasi dan memastikan bahwa akan ada perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. Hal ini merespons persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembentukan dua kementerian baru, di antaranya Kementerian Investasi.
Juru bicara (jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa tujuan utama dibentuknya kementerian baru ini adalah upaya memulihkan ekonomi nasional. “Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi, karena satu tahun terakhir ini kita terkena COVID-19,” kata Fadjroel.
Senada dengan jubir presiden, anggota DPR RI Fraksi Golkar yakni Puteri Anetta Komarudin menyatakan bahwa berdirinya Kementerian Investasi ini memiliki tujuan mulia. Selain untuk reformasi struktural UU Cipta Kerja yang telah disetujui tahun lalu, lembaga ini nantinya berguna untuk menurunkan angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio) yang tergolong masih tinggi yakni pada level 6.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, juga menjadi angin segar bagi industri yang akan menggaet investasi di Indonesia. “Lembaga ini nantinya akan menjawab bagaimana nantinya pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan juga dapat menyelesaikan masalah izin dan regulasi yang selama ini dinilai rumit,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa kehadiran Kementerian Investasi nantinya akan dapat membantu pemerintahan dalam mencapai nominal target dari investasi pada tahun 2021 yang mencapai 900 triliun. “Dengan target tersebut, butuh instansi kementerian yang selevel dengan kementerian serupa dalam pengambilan keputusan. Semoga dengan kehadiran lembaga ini, Indonesia dapat lebih lincah dalam menerima investasi,” imbuh Sarman.
Indonesia sedang merombak ulang tatanannya, dengan harapan pemulihan dan kesembuhan segera didapat. Agar, ekonomi dan sektor lainnya turut kembali sehat. Bolehlah kita, mendukung sejenak apa yang telah direncanakan oleh pemerintah untuk bangsanya?