Kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia demi menggalakkan hilirisasi industri mendapat gugatan dari negara Uni Eropa. Gugatan ini dilayangkan oleh Benua Biru tersebut ke WTO (World Trade Organization).
2 negara Asia yaitu Korea Selatan dan Tiongkok diketahui tidak memiliki masalah dengan kebijakan ini. Negara tersebut akhirnya investasi di industri kendaraan listrik Indonesia.
Perusahaan LG asal Korsel tersebut telah mengeluarkan investasi sebesar Rp142 triliun di pembangunan Karawang New Industry City (KNIC), pabrik industri baterai kendaraan listrik Indonesia yang dibangun di Karawang. Ada juga investasi dari CATL asal Tiongkok yang berinvestasi sebesar US$5,2 miliar atau Rp75,4 triliun.
Negara Eropa sebenarnya bisa mencontoh dua negara Asia yang bersedia mengikuti permintaan Indonesia untuk turut mengembangkan industri kendaran listrik di Tanah Air. Bila dirasa memindahkan pabrik terlalu susah, hanya dengan ikut menanamkan modal atau investasi, negara-negara global juga bisa menikmati hasil dari industri kendaraan listrik Indonesia.
Pilihan dari Jokowi untuk Negara Eropa
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tegas menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini digugat oleh Uni Eropa ke WTO (World Trade Organization), bukanlah merupakan suatu masalah.
Jokowi mengaku akan terbuka dengan negara-negara luar soal pasokan nikel tetapi dengan syarat, negara-negara global bisa memboyong pasokan nikel bila mengolahnya terlebih dahulu di Tanah Air.
“Kalau ingin nikel silakan, tapi datang bawa pabriknya ke Indonesia, bawa industrinya, bawa teknologinya ke Indonesia,” ungkap Presiden Joko Widodo saat hadir di acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) secara virtual, Rabu (24/11/2021).
“Tidak sampai barang jadi juga tidak apa-apa kok. Setengah jadi juga boleh nanti baterainya dikerjakan di sana silakan, mobilnya di kerjakan di sana silakan,” lanjut Jokowi.
Potensi Nikel di Indonesia dan Upaya Hilirisasi Industri
Indonesia mempunyai cadangan nikel sebanyak 30% dari yang ada di dunia menurut US Gelogical Survey (2020). Selama ini, Indonesia diketahui mengekspor bijih nikel mentah dan malah mengimpor barang jadi nikel. Dan akhirnya, Indonesia memanfaatkan pengembangan sektor perindustrian ini menjadi lebih baik lewat hilirisasi industri nikel.
Dan salah satu upaya hilirisasi industri adalah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Pasalnya, bijih nikel bisa diolah menjadi produk-produk turunan, baik yang setengah jadi hingga produk jadi dengan hilirisasi.