Tuesday, March 21, 2023
No Result
View All Result
NEWSLETTER
rakyatharustau.com
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
No Result
View All Result
rakyatharustau.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bharada E Dinilai Harusnya Bebas dari Tuntutan karena Jalankan Perintah Jabatan

January 20, 2023
in Berita, Nasional
0
Bharada E Dinilai Harusnya Bebas dari Tuntutan karena Jalankan Perintah Jabatan
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Tuntutan 12 tahun penjara kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terus menuai tanggapan dari kalangan pakar hukum pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai seharusnya Richard bebas dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara itu jika memang terbukti tidak bisa menolak perintah mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

“Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala
tuntutan hukum,” ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Menurut Albert yang juga Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dari konstruksi kasus itu memang seharusnya Richard mendapat keringanan hukuman.

Sebab ketika peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan meminta Richard untuk menembak.

Permintaan untuk menembak Yosua itu disampaikan saat Sambo memanggil Richard di rumah pribadi di Jalan Saguling sebelum kejadian.

Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan “hajar” dan bukan “tembak” kepada Richard.

Maka dari itu, Albert menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.

Isi Pasal 51 KUHP adalah, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana“.

Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.

https://www.youtube.com/watch?v=1EAPcs6vbVk

Putri hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus itu. Namun, perannya dalam perkara itu dinilai besar karena diduga karena ceritanya tentang dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mendiang Yosua menjadi pemicu Sambo nekat menghabisi ajudannya itu.

Menurut Albert, saat ini masyarakat sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan putusan atau vonis yang adil bagi setiap terdakwa dalam perkara itu.

“Kita harus meyakini hakim yang mengadili perkara ini memiliki rasa keadilan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal untuk terdakwa yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” ujar Albert yang pernah menjadi ahli yang meringankan untuk Richard dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Bharada #Dinilai #Harusnya #Bebas #dari #Tuntutan #karena #Jalankan #Perintah #Jabatan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: bharada ekasus pembunuhan berencana brigadir jRichard Eliezersidang pembunuhan berencana Brigadir Jtuntutan bharada e
Next Post
Komparasi Kapasitas Muatan Wuling Formo Max Vs Suzuki Carry

Komparasi Kapasitas Muatan Wuling Formo Max Vs Suzuki Carry

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

IMIP adakan sosialisasi

Bangun PLTU Baru, IMIP Adakan Sosialisasi

2 years ago
Vaksnasi PT IMIP

Vaksinasi PT IMIP Kepada Seluruh Karyawannya untuk Cegah Penyebaran Covid-19

1 year ago
PT IMIP Gelar Aksi Donor Darah/Foto; istimewa

Dalam Rangka Mempringati Hari Sumpah Pemuda, PT IMIP Gelar Aksi Donor Darah

1 year ago
Morowali pemadaman listrik bergilir

Catat, Morowali Ada Pemadaman Listrik Bergilir

2 years ago
HPSN 2022

HPSN 2022, Ini yang Dilakukan IMIP dan Ratusan Rakyat di Morowali

1 year ago
paket sembako IMIP

Hadiah Lebaran dari PT IMIP untuk Morowali

2 years ago
IMIP Bantu Kompetensi Peningkatan Pendidik/Palu Poso

Gelar Workshop Pendidikan di Bahodopi, PT IMIP Bantu Kompetensi Peningkatan Pendidik PAUD

1 year ago

Terpopuler

  • Desain Rumah Minimalis Modern dengan Pencahayaan Maksimal Halaman all

    Desain Rumah Minimalis Modern dengan Pencahayaan Maksimal Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenis-jenis Gaya dalam Tolak Peluru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Jenis Kartu ATM BRI, Limit, dan Biaya Admin Per Bulannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Arti “Calling” dan “Ringing” saat Menelepon lewat WhatsApp Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombinasi dan Variasi Gerakan dalam Bola Basket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
#rakyatharustau

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online