Tuesday, March 21, 2023
No Result
View All Result
NEWSLETTER
rakyatharustau.com
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
No Result
View All Result
rakyatharustau.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Buang Sampah di Jalan Raya

January 21, 2023
in Berita, Nasional
0
Sanksi Buang Sampah di Jalan Raya
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Membuang sampah di jalan raya merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Membuang sampah di jalan dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa sanksi membuang sampah di jalan raya?

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah di jalan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan di jalan

Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan berbeda-beda di setiap daerah.

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah di jalan daerah mereka.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Terkait membuang sampah sembarangan di jalan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Di Jawa Barat, Pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Sanksi bagi orang yang membuang sampah di jalan di Jawa Barat bahkan lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Sanksi #Buang #Sampah #Jalan #Raya

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa sanksi membuang sampah di jalan rayalarangan membuang sampah di jalanlarangan membuang sampah sembaranganMembuang sampah di jalan rayaSanksi bagi orang yang membuang sampah di jalanSanksi Buang Sampah di Jalan Raya
Next Post
Proliga 2023 Putri, Bandung Bjb Tempel Ketat Jakarta Pertamina Fastron

Proliga 2023 Putri, Bandung Bjb Tempel Ketat Jakarta Pertamina Fastron

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Morowali pemadaman listrik bergilir

Catat, Morowali Ada Pemadaman Listrik Bergilir

2 years ago
HPSN 2022

HPSN 2022, Ini yang Dilakukan IMIP dan Ratusan Rakyat di Morowali

1 year ago
Vaksnasi PT IMIP

Nakes di Morowali Dapatkan Vaksinasi dari IMIP

2 years ago
masa depan ekonomi indonesia di tangan nikel

Masa Depan Ekonomi Indonesia di Tangan Nikel

2 years ago
Vaksnasi PT IMIP

Vaksinasi PT IMIP Kepada Seluruh Karyawannya untuk Cegah Penyebaran Covid-19

1 year ago
Manajemen PT IMIP saat menyerahkan hewan kurban

IMIP Kurban 29 Ekor Hewan untuk Dibagikan Jelang Idul Adha 1442 H

2 years ago
paket sembako IMIP

Hadiah Lebaran dari PT IMIP untuk Morowali

2 years ago

Terpopuler

  • Desain Rumah Minimalis Modern dengan Pencahayaan Maksimal Halaman all

    Desain Rumah Minimalis Modern dengan Pencahayaan Maksimal Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenis-jenis Gaya dalam Tolak Peluru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Jenis Kartu ATM BRI, Limit, dan Biaya Admin Per Bulannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Arti “Calling” dan “Ringing” saat Menelepon lewat WhatsApp Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombinasi dan Variasi Gerakan dalam Bola Basket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
#rakyatharustau

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online