JAKARTA, KOMPAS.com – Isi pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo dinilai sebagai siasat agar terhindar dari segala dakwaan dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggapan itu berangkat dari pembelaan Sambo yang tetap bersikeras pembunuhan terhadap Yosua tidak terencana.
Karena itu, pembelaan tersebut dianggap sebagai usaha Sambo agar bisa lepas dari dakwaan pembunuhan berencana.
Dituntut penjara seumur hidup
Secara keseluruhan, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat, Putri, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Tak terencana
Dalam nota pembelaannya, Sambo mengklaim pembunuhan terhadap Brigadir J benar-benar tidak terencana.
Sambo mengaku pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah Yosua diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
“Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan,” kata Sambo dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dalam kesempatan itu juga, Sambo menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan, ia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahuinya.
Bahkan, ia mengklaim telah mendorong saksi maupun terdakwa lain, sebagaimana dalam keterangan terdakwa Kuat untuk mengungkap skenario tidak benar saat pemeriksaan di tempat khusus (patsus), pada tingkat penyidikan.
Sambo juga menyampaikan, dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya,” tegas dia.
Sambo juga menyatakan bahwa ia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya.
Selain itu, ia merasa telah mendapatkan social punishment atau hukuman dari masyarakat yang begitu berat.
Bahkan, hukuman tersebut tidak saja dirasakan dirinya, namun juga terhadap istri, keluarga, dana anak-anaknya.
“Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya,” imbuh dia.
Minta maaf
Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Akhirnya di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Yosua,” kata Sambo.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada Bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini,” sambung Sambo.
Tak lupa, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang istri, Putri Candrawathi dan anak-anaknya sembari menahan tangis.
Sebagai seorang suami, Sambo mengaku telah lalai karena tak mampu menjalankan tugas terhadap istri dan anak-anaknya.
“Saya juga memintaa maaf, sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik,” ucap Sambo.
Minta dibebaskan
Di samping itu, Sambo meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan. Tak hanya itu, Sambo juga meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan, Selasa kemarin.
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.
“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” ujar Arman di ruang sidang.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.
Maka dari itu, Arman meminta agar Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” tutur dia.
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” imbuh Arman.
Mengelak
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Sambo berupaya mengelak dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hal ini terlihat dari pembelaan Sambo yang mengklaim bahwa pembunuhan terhadap Yosua tidak terencana.
Meski demikian, Abdul menilai, klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta ketika Ricky menolak perintahnya untuk menembak Yosua.
Setelah ditolak Ricky, Sambo disebut memanggil Richard Eliezer untuk membunuh Yosua. Richard Eliezer pun menyanggupinya.
“Fakta bahwa ketika ajudan yang pertama (Ricky Rizal) menolak melakukan perintah karena tidak berani, kemudian Richard yang melakukan itu artinya ada waktu untuk berpikir jadi atau tidak menembak (Yosua),” kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
“Tapi tetap, perintah tembak itu dilaksanakan, itu berarti penembakan itu direncanakan,” sambung dia.
Menurutnya, setelah mendapat penolakan dari Ricky, Sambo mempunyai jeda waktu untuk berpikir membatalkan perintah penembakan tersebut.
Dengan demikian, adanya jeda waktu tersebut memperlihatkan terdapat faktor perencanaan yang dilakukan Sambo.
“Berapa pun waktu jeda itu menunjukan ada perencanaan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menembak,” ujarnya.
(Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pleidoi #dan #Siasat #Ferdy #Sambo #agar #Terhindar #dari #Dakwaan #Pembunuhan #Berencana
Klik disini untuk lihat artikel asli