Saturday, January 16, 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
rakyatharustau.com
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
No Result
View All Result
rakyatharustau.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Jangan Norak, Sebentar-sebentar Klakson di Jalan Halaman all

December 21, 2020
in Otomotif
0
Jangan Norak, Sebentar-sebentar Klakson di Jalan Halaman all
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Klakson merupakan kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai saat ini penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas.

Orang bisa sesuka hati membunyikan klakson secara berlebihan. Kondisi inilah yang dianggap Jusri bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan burujung tindakan kriminal.

“Banyak kejadian konflik gara-gara penggunaan klakson. Misalanya di jalan tol, saling beringgungan dan membunyikan klakson sampai akhirnya berkelahi,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurut Jusri, sudah saatnya pengendara di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya. Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, dari mulai orang tua sampai orang sakit.

Pete Pattisson / The Guardian Petugas mengatur lalu lintas di Kathmandu, Nepal. Kota tersebut telah melarang penggunaan klakson kendaraan sejak April 2017 lalu.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, Jusri menegaskan penggunaannya pun harus sopan. Bunyikan klakson hanya sekali. Bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

“Tapi jangan dibunyikan terus menerus. Bunyi klakson juga jangan diubah-ubah. Biarkan sesuai standar bawaan pabrik,” ucap Jusri.

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Modifikasi klakson juga melanggar aturan dan bisa ditilang.Korlantas Modifikasi klakson juga melanggar aturan dan bisa ditilang.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71.

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

#Jangan #Norak #Sebentarsebentar #Klakson #Jalan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: alataturan berkendaraaturan mengemudietikaJakartajalanJDDCJusri Pulubuhuklaksonklakson mobilkomunikasinorakpengguna
Next Post
[POPULER PROPERTI] Desain Interior Apartemen Tiga Kamar Tidur Mewah Halaman all

[POPULER PROPERTI] Desain Interior Apartemen Tiga Kamar Tidur Mewah Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi Periksa 8 Orang Terkait Pembunuhan Pedagang Kelontong di Bekasi

Polisi Periksa 8 Orang Terkait Pembunuhan Pedagang Kelontong di Bekasi

5 months ago
14 Penelitian ITB Peroleh Dana Hibah Asahi Glass Foundation

14 Penelitian ITB Peroleh Dana Hibah Asahi Glass Foundation

4 months ago
Hari Jantung Sedunia, Simak Cara Mencegah Penyakit Jantung Sejak Dini Halaman all

Hari Jantung Sedunia, Simak Cara Mencegah Penyakit Jantung Sejak Dini Halaman all

4 months ago
Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru 2019 Menolak Memberikan Pernyataan Apa pun di Pengadilan

Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru 2019 Menolak Memberikan Pernyataan Apa pun di Pengadilan

5 months ago
Inter Vs Shakhtar, Catatan Pertemuan Kroty Saat Lawan Klub Italia

Inter Vs Shakhtar, Catatan Pertemuan Kroty Saat Lawan Klub Italia

5 months ago
Royal Enfield Pilih Thailand Ketimbang Indonesia untuk Basis Produksi

Royal Enfield Pilih Thailand Ketimbang Indonesia untuk Basis Produksi

3 months ago
UPDATE: RSD Wisma Atlet Rawat 1.411 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 49

UPDATE: RSD Wisma Atlet Rawat 1.411 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 49

5 months ago

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Banyu Moto – Happy Asmara

    Lirik dan Chord Lagu Banyu Moto – Happy Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Ada Rindu Untukmu, Versi Cover Vanny Vabiola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT IMIP Tahun 2020, Sikat!

    59 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Google Maps Tampilkan Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Dan Bandung – The Panasdalam Bank feat. Danilla Riyadi, OST Dilan 1991

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
#rakyatharustau

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online