Thursday, January 21, 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
rakyatharustau.com
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
No Result
View All Result
rakyatharustau.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya Halaman all

January 12, 2021
in Otomotif
0
Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya Halaman all
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ( PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.

“Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor ( Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Martinus mengatakan, di antaranya;

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :

a. Bagi pemilik perorangan, seperti

– Kartu Tanda Penduduk ( KTP)

-Surat kuasa bermaterai

– Fotokopi KTP yang diberi kuasa

b. Badan Hukum, terdiri atas;

– Surat kuasa bermaterai cukup,

– Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

– Fotokopi KTP yang diberi kuasa

– Surat keterangan domisili

– Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

c. Instansi pemerintah, di antaranya :

– Surat kuasa bermaterai cukup

– Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

– Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

3. STNK asli dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.

 

#Bayar #Pajak #Kendaraan #Satu #Tahunan #Bisa #Diwakilkan #Ini #Syaratnya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaJakartajatuh tempoKTPmartinus adityaNPWPpajakPajak Kendaraan BermotorPKBranmorSIUPSTNKsyarat pajak kendaraan satu tahunan dengan perwakilan
Next Post
[POPULER PROEPRTI] Tahun 2021, Bali Tambah Lima Hotel Baru Halaman all

[POPULER PROEPRTI] Tahun 2021, Bali Tambah Lima Hotel Baru Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kalahkan Tim Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto, Johor Darul Ta’zim Juara Liga Malaysia 2020 Halaman all

Kalahkan Tim Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto, Johor Darul Ta’zim Juara Liga Malaysia 2020 Halaman all

4 months ago
Mobil Keluaran Terbaru Masih Perlu Dipanaskan, Mitos atau Fakta?

Saat PSBB Jangan Sampai Aki Mobil Soak, Kenali Gejalanya

4 months ago
Program Listrik Gratis Diperpanjang, Pemerintah Siap Suntik PLN Rp 12,18 Triliun

Program Listrik Gratis Diperpanjang, Pemerintah Siap Suntik PLN Rp 12,18 Triliun

5 months ago
Sebelum Rilis Album, BLACKPINK Bakal Comeback Live, Catat Tanggalnya

Sebelum Rilis Album, BLACKPINK Bakal Comeback Live, Catat Tanggalnya

4 months ago
Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

5 months ago
Peluncuran Galaxy S21 Disebut Akan “Menyalahi” Tradisi Tahunan Samsung

Peluncuran Galaxy S21 Disebut Akan “Menyalahi” Tradisi Tahunan Samsung

3 months ago
Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

5 months ago

Terpopuler

  • Lirik dan Chord Lagu Ada Rindu Untukmu, Versi Cover Vanny Vabiola

    Lirik dan Chord Lagu Ada Rindu Untukmu, Versi Cover Vanny Vabiola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Banyu Moto – Happy Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT IMIP Tahun 2020, Sikat!

    59 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Holong Naso Tarputik – Rani Simbolon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik dan Chord Lagu Dan Bandung – The Panasdalam Bank feat. Danilla Riyadi, OST Dilan 1991

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
#rakyatharustau

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Money
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel

© 2020 rakyatharustau.com - Platform media online